Showing posts with label persepolis. Show all posts
Showing posts with label persepolis. Show all posts

Friday, January 25, 2008

Persepolis

Rating:★★★★★
Category:Movies
Genre: Animation
This review is terribly delayed, due to weeks of having to do stuff I dislike, and it’s not even work. Anyway, I’m back and I’ll try to reminisce whatever impressions I have left for Persepolis animation.

I thought that watching a movie based on a book would never bring new sensations towards the work. Especially in this case, a full-featured cartoon based on a graphic memoir: one two-dimensional work after another. What would be different except one being dynamic and the other one static?

I’ve bought and read the books (a box set of Persepolis 1 & Persepolis 2) and deeply enjoyed their stories, wits, complexities and graphics. And there are values beyond the mere words and pictures that are charmingly combined in the books. Therefore it’s clear that I don’t want any animation version ruining my perception towards the whole stories, which are being told in an amazing way through the ‘graphic novel’ media.

But I trust Satrapi, her involvement in the project, and – of course – her insistence in achieving her artistic standards. So I was naturally very curious about the movie.

The long-awaited time came during the Jakarta International Film Festival (JIFFEST) 2007, where Persepolis was screened three times (among which, one was for the opening/ for invitation only). It didn’t take long until I asked my sister to immediately buy tickets for us (and it was a wise move, knowing the fact that tickets for Persepolis were sold out rather quickly). Right. On to the movie.

===

A prologue featured the little Satrapi in a short occurrence. Perhaps to show what kind of girl she is even at a very young age: bold, yet witty. Then came the title and credits. It’s all black and white, and two-dimensional, indeed, but it visually resembled a shadow-puppet play. The falling leaves, the wind and the wave, the dynamic shots from one object to another, the whole aura that seemed like coming from a faraway land. From here, my hope raised. I knew I would enjoy the ride!

The movie continued with a scene of the adult Satrapi, sitting in an airport, waiting for her flight to Iran, in color. She started telling her stories, narrating the whole flashback scene (yes, in B/W) to the audience.
The next I could remember were flashes of images, similar to but not quite the same with the printed ones. The animated version is more fluid, of course, and the accompanying sound effects could enhance the scenes. Sadness (death of a neighbor, jailed uncle), fright (fleeing from the patrols who found out about a party), even sweetness (fallen jasmine flowers from grandma’s bosom), cuteness (little Satrapi leading her gang) and other senses are presented so touchingly.

For those who haven’t read the book, perhaps the movie is too dense. There are indeed so many things to tell, and who knows how much one can register in one viewing.

As for me and other audience who have read the book, this movie might just be a confirmation of what we’ve read. But what I like most about it is that it’s just not a ‘moving’ version of Satrapi’s drawings – and that it didn’t bore us by telling the same stories with the same sequence. Some scenes were unexpected, and some of them were even funny! Truly an animation that plays with your emotions; the kind you can’t just watch once and forget. It is, for me, like a second treat to appreciating Persepolis. My highest compliments go to this work. I intend to acquire and treasure the DVD, for it is not a mere bunch of drawings arranged into celluloid that makes an animation: it presents a process of maturity, thoughts and values.


Image source: http://www.sonypictures.com/classics/persepolis/

Wednesday, November 21, 2007

Persepolis Animation at JIFFEST07


I was raving about Persepolis animation movie some months ago, and thought that I would have to be veeeery patient to be able to view it in a cinema here. Now it seems like that time has arrived: JIFFEST will screen it on the opening night (invitations only), and again on the 9th and the 13th of December, 2007. The thing is, being acutely inexperienced about such festivals, I couldn't find information of how to acquire a ticket - not even at the JIFFEST website.
Anyone kind and savvy enough to provide me information for how to go about it? Much appreciated!


Wednesday, May 30, 2007

Yaay! Persepolis Movie!


A regular visit to the FirstSecond Book blog brought me the news that 
Persepolis the animated movie is completed, and received a 15 minute standing ovation at Cannes! The International Herald Tribune mentioned it in an article dated May 22nd, Marjane Satrapi at Cannes: An Iranian graphic novelist's coming of age.
There's an earlier post on the same subject here, dated Sept 21st, 2006 - I was so excited then, and am still, now! I hope the movie is allowed to play in Indonesian cinemas (considering it takes a lot of guts to publish the book here), but either way I know I'll collect the DVD :)

Image source: Sony Pictures Classic

Wednesday, September 20, 2006

Persepolis: Animated! Yaay!


Among the websites that I visit dilligently is the First Second Books blog, where a number of my favourite artists tell the world what they're up to. Tonight I read in their blog that Marjane Satrapi, the author of Persepolis, will have another book launched in October 7th: Chicken with Plums. I have seen the cover somewhere, though.. didn't she have another book titled The Musician with a very similar illustration? Published almost at the same time as Embroideries? Nevermind, I'll do a Google search soon. Chicken with Plums is said to be a wonder as well, which makes me very curious.

BUT not as curious as this: Persepolis is made into an animation! And the still images are georgeous! They're in black and white and grey shades, looking like a much neater version of Satrapi's drawings in the book. You can view the still images at Sony Picture Classics website. Release date is planned in 2007 (that's only 3 months away, isn't it? :D) and I'm already willing to buy the DVD.. haha..

Great, something to look forward to. Despite the pros and cons of the contents of her books, I'm enjoying the way Satrapi tells her stories. Her stories are memoirs, which are produced creatively and result in something honest and 'alive'. Thanks to Satrapi for enriching the storytelling world by allowing audiences into her life!

Photobucket - Video and Image Hosting



Saturday, December 17, 2005

Ah, yang bener aja..?!! (RUU Anti Pornografi)




Dimulai dari membaca sebuah artikel berjudul Mempertanyakan Kepedulian Seniman di Kompas, yg ternyata membahas ttg RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yg sedang digodog oleh DPR. Dilanjutkan dengan membaca tanggapan seseorang dari Komnas Perempuan di sebuah mailing list (intinya saya kopikan di bawah), yg juga menyertakan lampiran RUU tsb.

Langsung pikiran saya tertuju ke sebuah bab di Persepolis, di mana Satrapi dan teman2nya (yg belajar di sebuah sekolah seni di Iran) terpaksa menggambar model perempuan yg mengenakan cadar lengkap. Dengan cara ini, tidak mungkin mereka melatih ketrampilan menggambarkan anatomi manusia dengan baik. Juga ketika Satrapi sedang menggambar seorang model pria; ia ditegur seorang pengawas karena memandangi laki2 tsb., dengan alasan 'melanggar kode moral'. Satrapi harus menggambar model tsb sambil menatap pintu! Ini kan lucu, sekaligus ironis.
Satrapi juga menyatakan, saking harus selalu sibuk memperhatikan penampilannya - bukan utk menarik perhatian, tapi demi menghindari hukuman - ia (dan sesama perempuan) tak sempat lagi memikirkan hak2, apalagi penyuaraan pendapat mereka!

Yah, kasus Satrapi ini memang dari sisi ekstrim, karena situasi di negaranya yang memang represif terhadap kaum perempuan. Tapi, dengan RUU semacam ini, apa berarti kita di Indonesia mau menuju ke arah sana?! Kalau tujuannya melindungi kaum perempuan dan anak2, mestinya lebih ditekankan ke pasal2 mengenai, misalkan:
- Pelecehan seksual: dari lingkungan tempat kerja hingga di lingkungan rumah tangga. Hukum tuh preman2 jalanan yg suit-suit atau menyerukan kata2 nggak sopan saben ada cewek lewat! Hukum berat majikan yg suka 'ngerjain' pembantunya!
- Kesejahteraan WTS: pengontrolan kesehatan, pelatihan ketrampilan (supaya yg terjebak di dunia itu bisa keluar dgn kemampuannya sendiri), perlindungan terhadap kekerasan (baik oleh pelanggan, germo, maupun aparat yg juga memeras).
- Penindakan spamming porno di Internet.
- Pengkondisian jalan2 umum di daerah manapun dan jam berapapun, utk menjadi aman bagi perempuan yg bepergian sendiri (= menghindari resiko kekerasan seksual/ pemerkosaan), spt menambah penerangan jalan dan petugas keamanan.
- Pengkondisian tempat2 umum (kantor, pusat perbelanjaan, dsb), supaya menyediakan tempat yg nyaman bagi ibu2 utk menyusui dan mengurus bayinya. Jangan2 menyusui di tempat umum bisa dianggap tindak pidana juga karena mengeluarkan payudara dari balik baju!

Okelah bila perundang2an ini bertujuan utk mengatasi persoalan pesta seks dan video porno anak2 sekolah, misalkan. Tapi apakah semua masalah itu selesai dengan cara pengekangan (terutama terhadap kebebasan berekspresi)?
Yang harus 'dipegang ekornya', menurut saya, adalah asal muasal stigma terhadap "tubuh telanjang". Saya lihat dari pengalaman di Belanda, di mana anak2 mudah ter-expose terhadap program dan iklan televisi dan majalah yg menampilkan (bagian) tubuh telanjang, bahkan sex shop (meskipun yg terbanyak terdapat di daerah lampu merah, tidak tertutup kemungkinan adanya sex shop di lingkungan permukiman biasa). Tapi apakah anak2 Belanda ini semuanya tumbuh jadi maniak sex? Justru tidak. Peran orang tua, lingkungan dan pendidikan memang sangat penting dalam memberikan pengertian kepada anak2, dan hal inilah yg sangat kurang di Indonesia.

Akhir kata, pornografi adalah isu moral. Dengan membatasi dan mengekang segala hal, RUU ini menganggap dan mempermalukan masyarakat Indonesia sebagai orang2 tanpa moral yg tidak becus menentukan pandangan dan sikap mereka sendiri. Bila RUU ini disahkan, bisa2 orang2 Indonesia jadi benar2 bodoh, miskin moral dan makin kekanak2an.

gambar: dari Persepolis 2, bab berjudul The Socks. Klik ini utk melihat versi besarnya.

*Tambahan*: kutipan dari tulisan Jim Supangkat di Kompas, Minggu 18 Des 2005, yg 'terbit' beberapa jam setelah saya membuat entry ini (saya tebalkan bbrp bagian teks):
[...]
Salah acuan itu membuat RUU Tindak Pidana Kesusilaan yang sebenarnya disusun untuk kepentingan (melindungi) masyarakat jadinya malah (mohon dicatat) menghina masyarakat. Persepsi di balik RUU ini melihat seksualitas, sensualitas, ketelanjangan, dan bahkan aktivitas ciuman dalam kehidupan punya cuma satu dasar: pornografi.

RUU itu jadinya menuduh setiap orang yang mengangkat persoalan seksual, masalah sensualitas dan ketelanjangan punya tujuan mengeksploitasi kesenangan seks seperti pada pornografi. Semua bahan persoalan-persoalan ini materi kuliah anatomi, karya-karya seni, makalah seminar perkawinan dan pendidikan seks bisa dilihat mencerminkan akhlak rendah karena mencari keuntungan dengan menjual kesenangan seksual (Pasal 469). Kesalahan acuan membuat Pasal 469 ini bukan melindungi masyarakat dari penyebaran produk pornografi, tapi malah mem-pornografi-kan masyarakat
.
[...]





(lampiran: dari sebuah mailing list)
====================================
Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:

I. "Larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." (Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79),
dalam Penjelasan Pasal 4: Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN maupun seluruhnya.

##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari yang diatur RUU ini. Tentang mempertontonkan, apakah berarti “langsung” terlihat? bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, sehingga membentuk bagian itu misalnya? ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini.
##Contoh Kasus:
--coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & “begitu banyak” dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan pinggul, dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek = akan terlihat pusar??
--atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
--atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang dinyatakan sensual oleh RUU ini??
--bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya berbagai kebiasaan berpakaian??
apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT DIPIDANA PENJARA??


II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.." (Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82),
dalam Penjelasan Pasal 28:
“Menari” erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni koreografi.
“Bergoyang” erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama, “tidak” mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat “diduga bertujuan merangsang nafsu birahi”.

##Catatan sementara: “= KEDUANYA DILARANG”
--lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa Barat misalnya??
--bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari??
--kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU ini?? seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya, dan bertanggungjawab atas birahinya itu??


III. “Larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan SEJENIS..” [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 – 10 tahun [Pasal 63 ayat (2)],

*Pasal 1 angka 14:
“mengeksploitasi” adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain.

*Pasal 34 ayat (1):
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG DIPERLUKAN.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1)
"dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

*Pasal 34 ayat (2):
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.

##Catatan sementara:
Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia.
Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia.
MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir – untuk Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN SEJENIS??


IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin berwenang menafsirkan RUU ini.

*Pasal 42 BAPPN mempunyai fungsi: huruf (b): pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

*Pasal 42: ayat (g): pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

**Pasal 43: ayat (7): Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas : Huruf (b) menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

**Pasal 44: Ayat (1): BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 44: Ayat (1): Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian atau Departemen.
MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN terhadap masalah pornografi.

*Pasal 46: Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah : Huruf (d): memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan
Penjelasan Pasal 46: Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA.

*Pasal 50: Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.

##Catatan sementara:
Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam?
Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual – yang mungkin akan berbeda – bagi setiap orang??
atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia – sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak sewenang2 mempidana orang??


V.
Pasal 36 Ayat (1)
Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk:
a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN;
b.kegiatan seni;
c.kegiatan olahraga; atau
d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

Ayat (2): Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI.
Ayat (3): Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH.
(2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

##Catatan sementara:
mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan?
Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di Indonesia – memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual?
Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh – yang ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga mereka harus membawa sarung – takut tiba2 ada Polisi Syariah??
ada yang sekali tertangkap – dan diarak keliling Kota oleh Polisi Syariah karena tidak memakai Kerudung?
Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!!


VI. “Larangan berciuman bibir di muka umum..” (Pasal 27) ..dipidana 1 – 5 tahun penjara (Pasal 81),
menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak pidana, kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana,


Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini.
Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2 tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.. & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan Undang-Undang ini, tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan berjalan, sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR dan Pemerintah, dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus diubah,

Saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan Undang-Undang ini.. dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati)
Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh UU ini - bila RUU ini disahkan, perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya,